Kerincitime.co.id, Kerinci – Dua saksi dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 mangkir dari panggilan penyidik Kejari Sungaipenuh.
Informasi didapat Tribun, seharusnya dua saksi yakni Indra Jaya dan Safuan Iskandar dipanggil menghadap pada Senin (18/11). Namun, hingga ditunggu sampai Jumat (22/11) keduanyaa belum datang memenuhi panggilan.
Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo didamping Kasi Pidsus Mursyidi dikonfirmasi mengakui hal itu. Katanya, kedua saksi yang dipanggil dalam kassu fee proyek, tidak memenuhi panggilan.
Ditanya apa langkah yang akan diambil pihak kejaksaan jika kedua saksi tidak memenuhi panggilan? Mursyidi mengaku sementara belum ada upaya yang lain. Kecuali melakukan pemanggilan ulang.
“Senin depan kedua saksi tersebut akan kembali kita panggil. Jika masih tidak hadir, baru kita pikirkan upaya selanjutnya,” kata kasi pidsus yang baru beberapa bulan pindah ke Kejari Sungaipenuh menggantikan Rama Reza Pahlevi.
Perkembangan kasus ini sendiri, kata Mursyidi, masih dalam tahap penyidikan. Masih agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Masih ada saksi yang akan kita periksa,” katanya lagi.
Mengenai penetapan tersangka, Musyidi mengaku sudah ada, hanya saja tersangkanya masih dirahasiakan. “Tersangkanya belum bisa kita ekspose. Yang jelas karena sudah masuh tahap penyidikan, tersangkanya pasti ada,” pungkasnya.
Untuk informasi, kasus fee proyek ini dilaporkan mantan anggota DPRD Kerinci, Adi Muklis–terpidana kasus korupsi dana Bansos— Adi memberi laporan, sebanyak 28 anggota DPRD Kerinci saat itu diduga menerima fee proyek.
Atas laporan tersebut, Kejari Sungaipenuh sudah memeriksa sejumlah anggota DPRD yang menjabat masa itu. Diantaranya Atmawadi Ilyas, H Said Abdullah, Sartoni, Z Arifin, Nasrul Madin, Yuzarlis, Munir, Mursimin, serta sejumlah anggota dewan lainnya. (TRIBUNJAMBI.COM/eja)