Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Irman Jalal Kepala Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungai Penuh diduga lakukan tindak pidana korupsi, dilaporkan ke Kapolri oleh LSM Geger dan LSM Seroja.
Surat Geger nomor 06/lp/LSM-Geger/IV/2016, perihal :laporan pengaduan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Irman Jalal selaku kepala kantor BPBD Kota Sungai Penuh.
Zoni Irawan LSM Geger dan Salimin LSM Â Seroja mengungkapkan bahwa dari temuan mereka pada pelaksanaan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja daerah tahun 2015. Hasil pemeriksaan BPK perwakilan provinsi Jambi nomor : 52/LPH/XVIII.Jambi/12/2015 tanggal 18 desember 2015.
Bahwa dari 11 paket pekerjaan penahan tebing pada kantor BPBD kota sungai penuh terdapat kekurangan volume pembesian sebanyak 8626 kg dengan nilai sebesar Rp. 146.809.205,-
“Diduga kuat kejadian ini dilakukan oleh irman jalal selaku kepala kantor BPBD kota sungai penuh, karena itu kita laporkan kepada kapolri” ungkapnya kepada kerincitime.co.id. (cr2)