PolitikSarolangun

Pelanggaran Administrasi Pemilu Mulyadi Cs Ditolak Bawaslu Sarolangun

Pelanggaran Administrasi Pemilu Mulyadi Cs Ditolak Bawaslu SarolangunKerincitime.co.id, Berita SarolangunBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun menolak laporan Indra Gunawan atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Mulyadi SE dan Cik Marleni (Mulyadi Cs), Rabu (16/1/2019) di ruang sidang Bawaslu Sarolangun.

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/supratman-saya-telah-ditipu-oleh-edison-ketua-pdip-kerinci.html

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/soal-fitra-jaya-jabat-bendahara-umum-perindo-ini-kata-edison.html

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/bawaslu-ri-nyatakan-aryadi-tidak-salahi-administrasi.html

Dilansir dari laman serujambi.com-media partner kerincitime.co.id sebagaimana diketahui, Indra Gunawan sebagai Pelapor, Ketua DPC Partai Hanura Sarolangun pada beberapa waktu lalu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan Mulyadi dan Cik Marleni Anggota DPRD Sarolangun aktif dari Partai Hanura yang dicalonkan partai lain pada Pemilu 2019.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Edi Martono, Mudrika dan Johan Iswadi sebagai anggota majelis. Dari pihak terlapor diwakili Kuasa Hukumnya Donalko Sitorus.

Baca juga:  Ogah Ngaku Kalah, 3 Paslon Bupati Kerinci Ajukan Gugatan ke MK

Sidang memutuskan, laporan Pelapor Nomor : 003/ADM/BWSL/PEMILU/KAB/XII/2018 atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh para terlapor, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar administrasi Pemilu.

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/akhirnya-vanessa-angel-resmi-jadi-tersangka.html

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/putri-asal-kerinci-fiya-dinda-syafitri-raih-best-of-the-best-duta-hijabers-indonesia-2019.html

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/ruko-di-bangko-ambruk-al-haris-saya-sudah-larang-membangun-di-lokasi-itu.html

Ketua Bawaslu Sarolangun Edi Martono melalui Devisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Mudrika mengatakan, setelah menggali fakta-fakta dari laporan Indra Gunawan di persidangan, Bawaslu Sarolangun memutuskan pihak Terlapor tidak terbukti melanggar Administrasi Pemilu.

Kuasa hukum pihak terlapor Donalko Sitorus menyebutkan, pihaknya menerima dan merasa puas dengan putusan Bawaslu.

“Pelapor tidak dapat membuktikan klien kami melanggar Administrasi Pemilu, Kami puas dengan keputusan Bawaslu”, pungkas Donalko Sitorus. (saf)

Baca juga:  KPU Kerinci Umumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button