Berita Kerinci – Kepala Desa Tangkil Kecamatan Gunung Tujuh Romi Irwandi diduga melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat Prona lebih kurang 300 lembar. Infromasi yang dihimpun untuk biaya ukur dimnta sebesar Rp. 300 ribu/ orang, bukan hanya itu untuk melakukan pelunasan juga harus dibayar yakni sebesar Rp. 300 Ribu hingga Rp. 400 ribu.
Padahal biaya yang dibayarkan masyarakat sudah diatur tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.
Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“dalam aturannya hanya Rp.200 Ribu, lebih dari itu merupakan Pungli dan perlu diusut secara serius oleh pihak aparat penegak hukum di Kerinci” ungkap Syafri aktivis LSM Kerinci.
Selain kisruh Pungli Sertifikat Prona, diperoleh penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari DD serta bantuan sosial tunai (BST) Dinas Sosial itu, masyarakat Desa Tangkil merasa dicurangi.
“Kami warga sini dimintai kartu keluarga dan membubuhkan tanda tangan diatas materai 6000, katanya untuk mendapatkan bantuan, tapi saat ada bantuan dampak corona yaitu, BLT dan BST kami malah tidak mendapatkan bantuan padahal kami sudah teken itu, kami merasa dibohongi dan dicurangi. Kenapa sebagian warga sini dapat, sedangkan kami tidak, itu yang mau di pertanyakan dengan Kades serta Perangkat lainnya” ujar para ibu – ibu di Desa Tangkil seperti dilansir siasatinfo.
Hingga berita ini dipublish Kades Romi Irwandi belum dapat ditemui, untuk memberikan penjelasan soal tudingan Pungli dan penyaluran BLT DD serta BST. (red)