Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Polres Kerinci berhasil mengungkap pemerkosaan terhadap siswi SMP di Kerinci yang berusia 13 tahun. Siswi tersebut di perkosa oleh seorang pemuda pengangguran berusia 20 tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto saat press release Senin kemarin.
Diketahui bahwa Pemuda berinisial RI adalah warga Kecamatan Gunung Kerinci diringkus polisi di Muaro Bungo.
“RI diamankan, berdasarkan Laporan Polisl Nomor : LP/ 8 -367/ VI/2019/ SPKT.1/ Res Kerinci, tanggal 22 Juni 2019, dikarenakan telah mengancam pacarnya yang masih SMP sehingga berhasil disetubuhi” ujar Kapolres.
Kapolres Kerinci menjelaskan kronologis kejadian, berawal saat korban mengenal RI melalui Facebook. Setelah dua minggu berkenalan di facebook akhirnya korban dan tersangka ketemuan dan berpacaran.
Tepatnya pada minggu kedua Juni 2019, sore itu pelaku mengajak korban untuk ketemuan di Kebun Teh Kayu Aro.
Setelah ketemu di lokasi yang sepi itu, korban lalu mengajak korban untuk berhubungan intim.
Awalnya korban menolak ajakan pelaku itu. Namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan kunci sepanjang 20 Cm. Kalau tidak mau berhubungan badan, maka korban akan dipukul menggunakan besi tersebut.
“Akhirnya, korban mau diajak berhubungan badan di Kebun Teh. Bukan hanya itu saja, usai disetubuhi, celana dalam korban diambil pelaku, lalu difoto saat bugil,” jelas Kapolres.
Dua hari setelah itu sambung Kapolres, pada Sabtu (15/6) sekira pukul 16.00 WIB sore pelaku kembali mengajak korban ketemuan. Kali ini hanya di rumah pelaku.
Pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan intim . Bermodal foto bugil korban yang dimiliki, pelaku mengancam akan menyebarkan jika korban menolak melakukan persetubuhan.
Takut foto bugilnya tersebar, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku. Di belakang rumah korban di perkebunan kulit manis pelaku mensetubuhi korban.
Korban yang tak tahan dengan perlakuan pacarnya, kemudian menceritakan kejadian itu kepada salah seorang temannya, setelah mengetahui fotonya tersebar.
“Setelah itu, korban langsung menceritakan pada keluarganya dan melaporkan ke Polres Kerinci,” lanjut Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 UUD RI nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. “Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tegas Kapolres.
Sumber : tribunjambi.com