SIM Mati Waktu Lebaran Diberikan Dipensasi Perpanjangan
Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Pelayanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sudah mulai buka kembali mulai hari senin (17/5) kemaren setelah beberapa waktu yang lalu pelayanan sim tutup sementara dari tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021 dikarenakan libur Hari lebaran Idul fitri, SIM yang masa belakunya mati pada saat libur lebaran kemarin diberikan dipensasi Perpanjangan Sim dari tanggal 17 Mei sampai dengan tanggal 19 Mei 2021.
Pelayanan SIM, Pelayanan SKCK dan Sidik Jaripun sudah dibuka di kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Polres Sarolangun.
Baur SIM Bripka Suranto menjelaskan Untuk pelayanan Sim sudah mulai dibuka dari tanggal 17 Mei kemaren, bagi Masyarakat Sarolangun yang SIMnya mati saat libur lebaran dari tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan dari tanggal 17 Mei hingga 19 Mei, lewat dari tanggal tersebut Sim tidak dapat diperpanjang lagi” begitu jelasnya.
“Senin kemaren sudah ada enam orang pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM” Sambung Bripka Suranto.
Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Jalil Sidabutar juga memberikan himbauan kepada Masyarakat, agar selalu mentaati Peraturan Lalu lintas pada saat Berkendara, dengan melengkapi surat surat kendaraan dan menggunakan helm, karena Angka kecelakaan di Sarolangun meningkat dikarenakan tingginya aktifitas masyarakat saat merayakan idul fitri”katanya”
Bagi Masyarakat Sarolangun yang ingin keluar Daerah maupun masyarakat luar yang ingin masuk ke Kabupaten Sarolangun wajib menunjukkan surat bebas Covid atau surat hasil Tes Swab kepada Petugas yang berjaga di Pos Penyekatan, Karena Pos Penyekatan yang berada di Batas Jambi Sumsel di Kecamatan Singkut dijaga ketat oleh Petugas Gabungan TNI, Polri serta Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, gunanya untuk menghamat Penyebaran Virus Covid-19.
“Kami menghimbau kepada Masyarakat agar selalu mentaati aturan lalu lintas saat berkendara, karena Aktifitas Lalu lintas meningkat seiring aktifitas masyarakat yang merayakan lebaran idul fitri, kemudian bagi masyarakat yang ingin meninggalkan Kabupaten sarolangun ke kota lain ataupun sebaliknya wajib menunjukkan surat bebas covid 19 atau surat keterangan hasil swab, karena apabila tidak ada maka kendaraan akan kami putar balik “Jelasnya”. (Irw)
Sumber: Wartacika.id