HOT NEWS

Pemuda 22 Tahun Diamankan Oleh Polres Merangin

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Minggu (3/5) lalu sekira pkl 21.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali melakukan penangkapan tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu.

Pelaku yang ditangkap Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin yang diketahui bernama Piki Saputra (22) yang beralamatkan Desa Seling Rt. 09/- Kec. Tabir Kab. Merangin.

Piki Saputra dibekuk team Opsnal Desa Seling Rt.10 dengan barang bukti: dua buah paket kecil narkotika jenis Shabu bruto 0,10 Gram, dua buah potongan plastik bening, satu buah Pirek kosong.

Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi kepada media ini.

“Benar, Team kita telah melakukan penangkapan salah satu pemuda dari Desa Seling dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan team masih melakukan pengejaran dua teman pelaku yang sempat kabur dalam pengejaran,”tutur Kapolres.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Selain dari itu, Kapolres juga mengatakan bahwa pelaku akan di kenakan undang-undang tentang Narkotika.

“Pelaku diancam undang-undang narkotika Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kapolres, dikutip dari laman Beritajambi.co. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button