Merangin

Tak Penuhi Syarat, Dugaan Kasus Netralitas ASN di Merangin Dihentikan

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Kasus dugaan Netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali muncul di Kabupaten Merangin, terkait dengan Pilkada Gubernur Jambi 2020 dihentikan.

Dihentikannya penelusuran dugaan Neteralitas ASN ini dibenarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin. Penelusuran tidak dilanjutkan dikarenakan tidak memenuhi syarat, bukti-bukti lemah.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Humas Bawaslu Merangin, Markus, S.Pd.I. Dia mengatakan, dugaan Neralitas Oknum ASN tersebut muncul berawal ada tim Paslon yang menyampaikan foto ke Bawaslu Merangin.

Oknum TIM Pemenangan Salah satu Paslon Gubernur Jambi tersebut, memberikan foto berupa Print Out sejumlah oknum ASN yang sedang berada di Salah satu Rumah Makan di Kota Bangko

“Dari penelusuran kami selama 7 hari dengan cara mengundang Pihak Pemberi Informasi dan Oknum Oknum ASN, serta pihak pihak terkait. Maka berdasarkan hasil keterangan para pihak tersebut, pimpinan Bawaslu dalam Pleno disimpulkan, tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat diregister sebagai temuan,” terang Markus, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Markus, kesimpulan ini membuat penelusuran dugaan pelanggaran dihentikan. Sebelumnya, pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah orang yang diduga melakukan dan mengetahui dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Kemudian, dilakukan penelusuran keterangan pihak pihak terkait, dari proses itu. Namun, hasil penelusuran juga tidak ditemukan bukti tindakan Neralitas ASN tersebut sesuai informasi yang diterima.

Ia menambahkan, saksi atas adanya dugaan Netralitas ASN juga tidak ditemukan. Oleh karenanya, Bawaslu Merangin tidak dapat melakukan tindaklanjut.

Dijelaskan Markus, lemahnya saksi dan bukti membuat tindakan Netralitas ASN tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, Presiden maupun oleh kementerian.

“Jadi, terkait informasi awal dugaan Netralitas Oknum ASN tidak ditemukan mengarah ke sana yang intinya bawaslu memutuskan dugaan Netralitas ASN tidak ada. Jika bukti awal ada dan lengkap, kami baru bisa meneruskan proses lanjutan menjadi Temuan dan di Tindak Lanjuti sesuai makanisme Perbawaslu 8 Tahun 2020 penangaanan pelanggaran pada pemilihan di masa Covid-19,” ujarnya. (Irw)

Sumber: Jernih.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button