Muara Bungo

Tim Spartan Polres Bungo Ringkus 3 Orang Pelaku PETI

Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Polres Bungo Jambi meringkus tiga warga yang diduga kuat penambang emas liar di kawasan Sungai Buluh. Penangkapan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (19/1), di Pauh, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Rimbotengah Bungo Jambi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Hal ini dibenarkan Kapolres Bungo AKBP M Lutfi melalui Paur Humas Iptu M Nur, Jumat (22/1).

“Benar ada tiga orang yang diamankan, mereka Windra Wijaya bin Wagiran (26), Wagiran (50), dan Ahmad Rohibil (20). Dua orang diantaranya ayah dan anak,” terang M Nur.

Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) di Pauh Desa Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Tim Spartan Polres Bungo Ringkus 3 Orang Pelaku PETI
Pelaku Peti Muara Bungo. (Ist)

Pada Rabu, 20 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB, Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo langsung berangkat menuju lokasi yang di duga adanya kegiatan penambangan emas liar itu.

Sekira pukul 15.30 WIB tim sampai di lokasi lalu menemukan mesin yang sedang bekerja untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

“Anggota melihat pelaku sedang bekerja. Mereka sempat kabur namun berhasil ditangkap. Tim Spartan mengamankan barang bukti dan para pekerja kegiatan penambangan emas tanpa izin ke Polres Bungo,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, mesin merk Diesel DIA, satu cangkul, dua paralon, karpet, spiral, tali fanbelt, engkol, ganang, satu botol air raksa, ember dan dulang.

Ketiganya dikenakan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button