Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Hal tersebut diakui Deputi Penindakan Karyoto saat disinggung soal dugaan keterlibatan mantan Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus dan Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin dalam kasus ini.
“Saya sudah perintahkan kepada tim sidik, semua hasil laporan yang kira-kira mengarah ke tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu, untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu,” ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021) lalu.
Nama Ihsan Yunus diketahui muncul saat tim penyidik lembaga antirasuah menggelar rekonstruksi kasus ini beberapa waktu lalu. Dalam rekonstruksi pengusaha Harry Sidabuke diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan Yunus melalui operatornya Agustri Yogasmara.
Sementara Pepen telah berulang kali diperiksa penyidik. Bahkan, tim penyidik telah menggeledah rumah Pepen di Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan dokumen diduga berkaitan dengan kasus ini.
Karyoto mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih detail proses pengadaan bansos. Karyoto memastikan, pihaknya akan mendalami setiap informasi yang berkembang.
“Nanti kita akan urut satu-satu, bagaimana cara mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya, apakah ada kewajaran harga dan lain-lain. Karena kalau membuat ruwet-ruwet tapi akhirnya tidak ada kerugian negara, tidak ada suap, atau kita tak bisa buktikan suapnya, kita juga tak bisa tentukan tersangka baru,” kata Karyoto.
Mantan Mensos Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020. (Irw)
Sumber: Liputan6.com