Manajemen Tata Laksana Birokrasi Pemerintahan Daerah
Oleh: Emilya Gusmita Mahasiswa Program Doktoral Studi Kebijakan FISIP Universitas Andalas
Pemerintah telah berkomitmen dan konsisten untuk melakukan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi baik di instansi pusat maupun di instansi daerah. Ruang lingkup penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi jabatan dan transformasi manajemen kinerja. Bagi pemerintah daerah, kondisi ini tentunya menciptakan berbagai tantangan dan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti baik oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah.
Penyederhanaan birokrasi merupakan mandat Presiden yang pada pidato Presiden pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019, sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah ingin mewujudkan reformasi berkelas dunia pada tahun 2024. Cita-cita tersebut, membutuhkan kerja keras dari pemerintah daerah (PEMDA) untuk saling bahu-membahu membangun birokrasi menjadi lebih baik. Dengan demikian, kepala daerah berperan dalam memimpin upaya percepatan perwujudan reformasi birokrasi yang dibantu oleh sekretaris daerah (Sekda) dan stakeholder terkait.
Tujuan dan sasaran penyederhanaan birokrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan professional guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah. Reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di pemerintahan daerah. Ada beberapa masalah yang dihadapi birokrasi pemerintah daerah sehingga birokrasi belum mampu meningkatkan pelayanan publik secara maksimal, diantaranya;
- Struktur organisasi dan tata kerja yang tidak efisien
- Transparansi tidak berjalan
- Mekanisme kerja dan tugas-tugas yang tumpang tindih
- Sumber Daya Manusia Aparatur
- Aparatur birokrasi tidak bersedia respon tuntutan perubahan
Sehingga, untuk memecahkan masalah birokrasi pemerintah daerah, harus dilakukan reformasi yang mengacu pada kebijakan reformasi birokrasi yang dituangkan Grand Design reformasi birokrasi yang ditetapkan pada tingkat nasional. Dalam upaya memberikan pelayanan publik kepada masyarakat pemerintah daerah harus memiliki standar pelayanan minimum yang jelas dan terukur, dan dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat.
Masyarakat juga dapat dapat menilai kualitas yang diberikan dengan menggunakan indek kepuasan masyarakat. Kebijakan penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi publik, yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Pelayanan publik selama ini dianggap terlalu birokratis dan rentang komando yang panjang dalam suatu Badan/Dinas di daerah. Kinerja organisasi publik juga banyak dikeluhkan, bahkan banyak standar pelayanan minimal (SPM) yang tidak dapat tercapai oleh organisasi publik.
Agar kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik maka birokrasi harus mengubah posisi dan peran yang selama ini dimainkan. Dari yang suka mengatur dan memerintah berubah menjadi suka melayani, berpendekatan kekuasaan dan monolog berubah fleksibel, kolaboratis dan dialogis serta dari ciri-ciri yang sloganistik menuju cara kerja yang realistik pragmatis. Proses pemberdayaan masyarakat perlu ditingkatkan menjalin kolaborasi dan kemitraan dengan masyarakat.
Birokrasi pemerintahan mempunyai relevansi dengan lingkungan pemerintahan berdasarkan sistem, struktur dan kultur dalam menyelenggarakan fungsi, proses, perilaku dalam kebijakan dan pelayanan publik. Eksistensi birokrasi dalam menyelenggarakan kepemerintahan menghadapi tantangan birokrasi atau “patologi birokrasi” baik secara internal dan eksternal, sehingga memerlukan reformasi birokrasi pemerintahan. Reformasi birokrasi pemerintahan dalam menyikapi perubahan lingkungan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegrasi, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegan teguh nilai – nilai dasar dari kode etik aparatur Negara.
Reformasi birokrasi pemerintahan melalui reorientasi, revitalisasi, rekonstruksi dan refungsionalisasi berdasarkan paradigma baru birokrasi pemerintahan yang berfokus pada perubahan. Reformasi birokrasi sebagai tonggak perubahan dibidang politik, hukum, ekonomi dan birokrasi, mempunyai makna sebagai perubahan besar dalam paradigma dan tatakelola pemerintahan Indonesia.
Tujuan reformasi birokrasi di bagi menjadi beberapa area perubahan yang meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan yaitu: organisasi, tata laksana, peraturan perundang – undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, polapikir dan budaya kerja. Tujuan dan kondisi birokrasi yang diinginkan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2020-2025. Guna menindaklanjuti dan menjalankan program reformasi birokrasi, Pemerintahan Kabupaten Kerinci menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan hormonis. penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi jabatan dan transformasi manajemen kinerja. Program reformasi birokrasi dapat dirasakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kerinci, sehingga birokras pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi dan menjadi pelayan masyarakat dan abdi Negara dapat terwujud.***