HOT NEWSHukumJambi

Madel Cs Divonis Bebas Terkait Kasus Perumahan PNS Sarolangun

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Terdakwa Mantan Bupati Sarolangung, Madel, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/1/2019). Dalam sidang ini Madel divonis bebas.

Sementara itu, terdakwa lainnya Ferry Nursanti divonis bebas dari segala tuntuntan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan.

Dilansir dari laman serujambi.com-media partner kerincitime.co.id kemudian, Majelis Hakim, Dedi Pramono, juga memutuskan bebas terhadap terdakwa Joko Susilo.

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/vanessa-angel-tersangka-dengan-ancaman-6-tahun-penjara.html

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/pelanggan-telkomsel-grapari-jambi-berang-lantaran-pulsanya-disedot.html

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/pelanggaran-administrasi-pemilu-mulyadi-cs-ditolak-bawaslu-sarolangun.html

“Kepada JPU agar melepaskan dan memulihkan nama baik seluruh terdakwa dari segala jeratan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya JPU  menuntut hukuman kepada terdakwa atas nama Ferry Nursanti dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Selain pidana penjara dan denda, Ferry Nursanti juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,689 miliar dengan subsider penyitaan harta benda atau kurungan penjara selama enam tahun.

Uang pengganti itu dibebankan karena terdakwa selaku direktur PT NUA diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24,689 miliar bersama Ade Lesmana Syuhada.

Adapun kerugian sebesar Rp 20 miliar telah dibebankan kepada Ade Lesmana Syuhada yang kini masih menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Jambi.

Ferry Nursanti dijerat dengan dakwaan primer, pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/supratman-saya-telah-ditipu-oleh-edison-ketua-pdip-kerinci.html

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/soal-fitra-jaya-jabat-bendahara-umum-perindo-ini-kata-edison.html

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/bawaslu-ri-nyatakan-aryadi-tidak-salahi-administrasi.html

Mantan Bupati Sarolangun, M Madel dan Ketua KPN Pemkasa, Joko Susilo. Keduanya dijerat dengan dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan keduanya dibacakan JPU Kejati, Hakim Albana dan Safei. Madel dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Sementara itu, Joko Susilo dituntut paling ringan dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan. (bud)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button