Vanessa Angel Tersangka, Dengan Ancaman 6 Tahun Penjara
Kerincitime.co.id – Vanessa Angel terancam 6 tahun penjara jika terbukti menyebarkan foto porno dan video porno Vanessa Angel ke mucikari dan pelanggan. Vanessa Angel sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjerat artis FTV tetsebut dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/pelanggan-telkomsel-grapari-jambi-berang-lantaran-pulsanya-disedot.html
BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/pelanggaran-administrasi-pemilu-mulyadi-cs-ditolak-bawaslu-sarolangun.html
BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/supratman-saya-telah-ditipu-oleh-edison-ketua-pdip-kerinci.html
“VA dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). VA terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, dilansir dari laman Suara.com-jaringan Serujambi.com (media partner kerincitime.co.id), Rabu (16/1/2019).
Menurut Luki, pasal ini disangkakan terkait dengan foto porno dan video porno Vanessa Angel kepada muncikari ES dan pelanggan.
“Lewat foto dan video porno inilah Vanessa Angel melalui ES kerap menggaet pelanggan,” tegasnya.
BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/soal-fitra-jaya-jabat-bendahara-umum-perindo-ini-kata-edison.html
BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/bawaslu-ri-nyatakan-aryadi-tidak-salahi-administrasi.html
BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/akhirnya-vanessa-angel-resmi-jadi-tersangka.html
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Terkait dengan pasal yang disangkakan, Vanessa terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU ITE.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.” (bud)