HOT NEWSMuara Tebo

Diduga Kios dan Ruko Milik Pemerintah di Rimbo Bujang Sudah Dijual

Kerincitime.co.id, Berita Muara Tebo – Sejumlah kios dan rumah toko (Ruko) milik pemerintah di Pasar Sarinah, Rimbo Bujang, diduga banyak yang sudah diperjual belikan bahkan diduga ada yang sudah digadaikan sebagai agunan ke Bank.

“Sekarang ini kalau dicek kelapangan mas antara dokumen pemilik Hak Guna Bangunan dan mereka yang menunggu kios atau ruko Pemda tu pasti dak sama, karena sudah banyak yang diperjualbelikan oleh pemilik sebelumnya,” tukas salah seorang pedagang dikomplek Pasar Sarinah, Rimbo Bujang, yang meminta namanya tidak disebutkan.

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/madel-cs-divonis-bebas-terkait-kasus-perumahan-pns-sarolangun.html

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/vanessa-angel-tersangka-dengan-ancaman-6-tahun-penjara.html

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/pelanggan-telkomsel-grapari-jambi-berang-lantaran-pulsanya-disedot.html

Tidak hanya itu saja bahkan menurutnya ada beberapa ruko milik Pemkab Tebo yang berada dikomplek terminal Rimbo Bujang yang sudah menjadi agunan jaminan di Bank.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“Kalau ada ruko Pemda diterminal yang diagunan bank kayaknya sudah menjadi rahasia umum dipasar ni om, tapi yang herannya kok pihak bank mau ya, padahal ruko itu hanya Hak Guna Bangunan (HGB) 20 tahun, sekarang tinggal paling lama 5 tahun lagi,” lanjutnya lagi.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Tebo, M Soleh saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/pelanggaran-administrasi-pemilu-mulyadi-cs-ditolak-bawaslu-sarolangun.html

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/supratman-saya-telah-ditipu-oleh-edison-ketua-pdip-kerinci.html

BACA JUGA : https://kerincitime.co.id/soal-fitra-jaya-jabat-bendahara-umum-perindo-ini-kata-edison.html

“Sekarang ini kita sedang menertibkan persoalan ini,” ujar Sholeh melalui pesan WhatsApp yang dikirimkannya kepada serujambi.com media partner kerincitime.co.id.

Dengan tegas dikatakannya bahwa praktek jual beli ruko ataupun kios milik Pemkab Tebo adalah menyalahi aturan yang berlaku.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

“Tidak boleh diperjualbelikan, dipindah tangankan sewanya apalagi dijadikan agunan ke perbankan, sekarang kita sedang mendatanya untuk ditertibkan,” pungkasnya. (saf)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button